Kantor Pertanahan Kota Tomohon

Melayani urusan pertanahan dan pengelolaan data tanah di wilayah Kota Tomohon

Profil Kantor

Kantor Pertanahan Kota Tomohon (BPN Tomohon) merupakan instansi vertikal Kementerian ATR/BPN yang bertugas menyelenggarakan pelayanan pertanahan di wilayah Kota Tomohon.

Kontak & Lokasi

Jl. Raya Tomohon No.123
Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA
Telp: (0431) 123456
Email: bpn.tomohon@atrbpn.go.id

Peran & Layanan

Mengelola data pertanahan, menerbitkan sertifikat, menyelesaikan konflik agraria, serta mengembangkan layanan digital.

Inovasi Digital

Adopsi layanan elektronik seperti PTSL Online, aplikasi Sentuh Tanahku, dan sistem informasi berbasis web.

Visi & Misi

Kantor Pertanahan Kota Tomohon berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, transparan, dan adil bagi masyarakat.

Visi

Mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pertanahan di wilayah Kota Tomohon.

Misi
  • Menyelenggarakan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan transparan.
  • Mendorong digitalisasi dan inovasi layanan berbasis teknologi informasi.
  • Menjamin hak atas tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat yang akuntabel.
  • Menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelesaian masalah pertanahan.

Melalui visi dan misi tersebut, BPN Tomohon berupaya membangun sistem pelayanan publik yang ramah masyarakat, bebas dari pungutan liar, dan berbasis keadilan. Seluruh kegiatan dilaksanakan sejalan dengan prinsip good governance dan peraturan yang berlaku, demi tercapainya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Selengkapnya

Kontak Kami

Hubungi Kantor Pertanahan Kota Tomohon untuk informasi layanan, pengaduan, atau konsultasi pertanahan.